PENGERTIAN AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the computer masuk ke dalam
kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit.
Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja
pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program
atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah
audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji
keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu
mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem.
Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh
sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian
sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit around the computer dilakukan pada saat:
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas
(bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan
cara yang mudah ditemukan.
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang
terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit
Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1. Proses audit tidak memakan waktu lama karena
hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2. Tidak harus mengetahui seluruh proses
penanganan sistem.
Kelemahan:
1. Umumnya database mencakup jumlah data yang
banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor
memahami sistem komputer lebih baik.
2. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga
rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
3. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada
audit yang preventif.
4. Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang
audit mubadzir.
5. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan
audit.
PENGERTIAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit through the computer adalah dimana
auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga
melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white
box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem
serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the computer dilakukan pada saat:
1. Sistem aplikasi komputer memproses input yang
cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas
audit untuk meneliti keabsahannya.
2. Bagian penting dari struktur pengendalian
intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit
Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1. Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system
aplikasi secara efektif.
2. Dapat memeriksa secara langsung logika
pemprosesan dan system aplikasi.
3. Kemampuan system dapat menangani perubahan dan
kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan
efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5. Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran
hasil kerjanya.
Kelemahan:
1. Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena
jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian
intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2. Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk
memahami cara kerja sistem.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada
sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan
kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara
Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya
hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR
sudah dalam tahap rancangan.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National
Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording
Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent
Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds • Federal Trade Commision
Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Sumber :
------------------------------------
Nama : Rizky Triyanto
NPM : 16112630
Kelas : 4KA27
------------------------------------